Kepercayaan Yang Tak Bebas
Definisi agama sesuai yang
disampaikan oleh Tylor adalah sebagai keyakinan terhadap sesuatu yang
spiritual. Pengertian agama yang demikian mempunyai cakupan yang luas, tidak
terpaku pada sebuah pendefenisian yang “kaku”.
Di Indonesia sebelum adanya agama
resmi yang sekarang ditetapkan oleh pemerintah, masyarakat Indonesia menganut
pada kepercayaan yang bersumber dari benda ataupun roh, yang kemudian dikenal
dengan animisme dan dinamisme. Animisme
adalah esensi dari setap agama, berasal dari kata Latin “Anima”
yang berarti roh, yaitu sebuah kepercayaan terhadap sesuatu yang hidup dan
punya kekuatan yang ada di balik segala sesuatu. (Daniel L. Pals: 41)
Kalau kita sepaham dengan apa yang
didefinisikan oleh tylor, di Negara kita Indonesia, sebenarnya banyak sekali
agama di Indonesia, yang kemudian popular disebut dengan aliran kepercayaan. Di
Indonesia, Negara terlalu banyak mengintervensi keyakinan masyarakatnya. Negara
mendefenisikan agama sesuai dengan kedendak mereka, sehingga
kepercayaan-kepercayaan yang tidak memenuhi criteria tidak bisa diakui sebagai
agama resmi. Sehingga muncul istilah agama resmi dan tidak resmi.
Agama resmi adalah agama yang diakui
Negara, ada hal yang harus dipenuhi oleh sebuah kerpercayaan/agama untuk bisa
menjadi agama resmi, diantaranya harus mempunyai nabi, mempunyai kitab suci,
mempunyai tuhan, dan mempunyunyai umat. Yang paling menarik kalau bicara agama dalam konteks
Indonesia adalah cara negara memahami agama. Di tangan negara, agama tidak lagi
memiliki muatan teologis atau sosiologis. Agama bukan lagi ”primary form of
culture” dimana pertanyaan komprehensif diajukan dan dijawab (Gamwell). Agama
juga bukan lagi kategori yang terdiri dari 4C Creed, Code, Cult dan Community.
(Swidler dan Mojzes)
Agama dalam pandangan
negara adalah kategori politik untuk membedakannya dengan kepercayaan. Agama
adalah Ilahi dan kepercayaan adalah budayawi. Agama menjadi instrumen untuk
memilah-milah mana yang beragama dan mana yang tidak. Dan akhirnya ada agama
resmi dan tidak resmi. Ada agama legal dan ilegal.
Dengan pandangan tersebut terjadi diskrimanasi terhadap agama yang
dianggap illegal oleh Negara, semisal dengan adanya kolom agama dalam kartu
tanda penduduk, hal ini menjadi masalah bagi mereka yang tidak menganut enam
agama resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Bagi mereka juga akan mendapatkan
perlakukan diskriminasi ketika dalam masalah perkawinan, pendidikan, dan hal
lainnya yang bersifat administratif.
0 komentar:
Post a Comment